www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“WARGA CISEM LAPOR KE KEJAKSAAN & POLRES SUBANG — DIDAFTARKAN TANPA IZIN, DANA RATUSAN JUTA HILANG!”

0

“WARGA CISEM LAPOR KE KEJAKSAAN & POLRES SUBANG — DIDAFTARKAN TANPA IZIN, DANA RATUSAN JUTA HILANG!”

SUBANG, MEDIACAKRABUANA.ID

9 SEPTEMBER 2026 — Lima tahun lebih nama Muhammad Rendi Sutiadi (32), buruh tani warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, tercatat sah sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BLT Dana Desa. NAMUN DIA TIDAK PERNAH MENERIMA SEPESER PUN! Nama dipakai, rekening dibuat, dana dicairkan — tanpa sepengetahuan dan tanpa izin! Ini bukan sekadar kelalaian — INI KORUPSI BERENCANA, PEMALSUAN DATA, DAN PENGAMBILAN HAK ORANG LAIN SECARA SISTEMATIS!

Hari ini, Rabu 9 September 2026, Rendi didampingi penggiat sosial Tatan Rustandi (Kang Tatan) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kejaksaan Negeri Subang DAN Polres Subang sekaligus — langkah tegas warga yang akhirnya berani bersuara atas ketidakadilan yang menimpanya selama bertahun-tahun!

🔴 FAKTA KERAS YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI

1. TERDAFTAR TANPA IZIN — SEJAK 2021!
Nama Rendi masuk DTKS Kementerian Sosial sebagai penerima BPNT dan BLT Dana Desa — DIA SAMA SEKALI TIDAK TAHU! Tidak ada KKS, tidak ada buku tabungan, tidak ada ATM, tidak ada pemberitahuan!
2. DANA DIAMBIL ORANG LAIN — RATUSAN JUTA HILANG!
Rendi baru tahu Juli 2026 saat mengajukan bantuan — ternyata dana sudah dicairkan berkali-kali! Konfirmasi ke BRI Unit Ciasem Hilir membuktikan rekening atas namanya memang ada dan menerima dana rutin — TAPI BUKAN DIA YANG MENGAMBIL! Data 2021–2022 diklaim hilang karena “gangguan sistem” — ALASAN LICIK UNTUK MENUTUPI JEJAK KECURANGAN!
3. DIBUAT REKENING PALSU, DANA DIMANFAATKAN OKNUM!
Rekening dan kartu akses dibuat tanpa izin, dikelola pihak lain, dan dana disedot berkali-kali! Ini pemalsuan identitas, penggelapan uang negara, dan penyalahgunaan wewenang — semuanya terjadi di bawah pengawasan siapa?!

🗣️ SUARA KORBAN — TEGAS DAN MENUNTUT!

Muhammad Rendi Sutiadi — Pelapor:
*”Saya buruh tani, bekerja keras setiap hari untuk makan keluarga. Bertahun-tahun saya kira tidak dapat bantuan karena belum terdaftar — padahal nama saya dipakai orang lain! Ini bukan uang sedikit, ini hak saya yang seharusnya membantu hidup istri dan keluarga. *Siapa yang membuat rekening atas nama saya tanpa izin? Siapa yang mencairkan dana itu? Polisi dan Kejaksaan HARUS usut sampai tuntas! Hak saya HARUS kembali seutuhnya!”

Tatan Rustandi (Kang Tatan) — Pendamping:
*”Kasus Rendi ini membuktikan betapa besarnya celah kebocoran bansos di tingkat desa! Bantuan sosial adalah hak rakyat yang paling membutuhkan — BUKAN SUMBER REZEKI OKNUM YANG INGIN MEMPERKAYA DIRI! Kami minta penyelidikan menyeluruh: mulai dari pendaftaran di desa, verifikasi di Dinas Sosial, hingga pencairan di bank. Siapa yang lalai, siapa yang sengaja memalsukan data — *HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN DI PENGADILAN! TANPA PANDANG BULU!”

⚖️ PASAL YANG DILANGGAR — TINDAK PIDANA BERAT!

– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — penggelapan uang negara, kerugian keuangan negara!
– Pasal 374 KUHP — Penggelapan — dana milik orang lain yang dikuasai!
– Pasal 263 KUHP — Pemalsuan Dokumen — membuat dokumen/rekening tanpa izin!
– Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi — Penyalahgunaan Wewenang — bagi pejabat/oknum yang terlibat!

💬 KOMENTAR KABAG SDM DPD LSM LASKAR NKRI — APEN SUPANDI (ALVENT HD)

*”Kasus ini bukan sekadar satu orang yang dirugikan — ini bukti nyata bahwa sistem penyaluran bansos kita DIRUSAK oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab! Nama warga dipakai sebagai ‘boneka’, dana disedot, dan yang berhak justru kelaparan! Lima tahun Rendi tidak tahu apa-apa — itu bukan kelalaian, itu PENIPUAN TERENCANA YANG DILINDUNGI SISTEM!

Saya minta Kejaksaan dan Polres Subang JANGAN MAIN-MAIN DENGAN KASUS INI! Telusuri aliran dana sejak 2021, panggil Kepala Desa, petugas Dinsos, hingga pihak bank yang mencairkan dana tanpa verifikasi identitas! Siapa pun yang terbukti membuat rekening palsu, memalsukan data, dan mengambil hak orang lain — HARUS DIPENJARA! Uang negara yang dirampas HARUS DIKEMBALIKAN LIPAT GANDA!

Laskar NKRI mengutuk keras praktik busuk ini! Bansos bukan harta karun untuk oknum — itu darah daging rakyat! *Jangan biarkan warga miskin semakin miskin karena namanya dijadikan alat korupsi! Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas!”

📢 TUNTUTAN RAKYAT — TIDAK BISA DITUNDA LAGI!

1. Buka penyelidikan segera! Telusuri aliran dana dari 2021 sampai sekarang — jangan tutup mata dengan alasan “data hilang”!
2. Panggil semua pihak: Pemerintah Desa Sukamandijaya, Dinas Sosial Subang, dan pihak perbankan yang terlibat!
3. Kembalikan seluruh kerugian! Dana yang diambil sejak 2021 — SEUTUHNYA DAN DENGAN DENDA!
4. Proses hukum tanpa pandang bulu! Siapa pun yang terlibat — pejabat, oknum desa, maupun pihak bank — HARUS DIADILKAN!
5. Lindungi pelapor! Jangan biarkan Rendi dan keluarga mendapat tekanan atau ancaman!

🔥 RAMBO NEWS — TEGAS, TAJAM, TANPA KOMPROMI!
“Korupsi bansos = mencuri dari perut orang miskin. Itu kejahatan paling keji. Dan kejahatan itu HARUS dibalas dengan hukuman paling berat!”

“DUGAAN GEROMBOLAN PEGAWAI MALING APBD PEMKAB OGAN ILIR . DIBONGKAR BPK, DEVISI WRC PAN RI”.

0

“DUGAAN GEROMBOLAN PEGAWAI MALING APBD PEMKAB OGAN ILIR . DIBONGKAR BPK, DEVISI WRC PAN RI”.

OGAN ILIR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan yang berhasil di temui dikantor korwil Sumsel jalan peteran Dengan tegas mengatakan apapun bentuknya jika sudah terindikasi ada kerugian ke Uangan negara harus diproses secara hukum

Ironisnya kasus seperti ini jarang di hendus oleh pihak Tipikor . Pasalnya Kelebihan Pembayaran Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Tujuh SKPD
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp495.862.453.070,76 dan Belanja Modal sebesat
Rp329.175.481.622,06. Kemudian telah direalisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp437.791.717.837,00 dan Belanja Modal sebesar Rp274.819.632.106,00
dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain untuk kegiatan Belanja Jasa Konsultansi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Belanja Jasa Konsultansi pada Dinas PUPR, Dinas
PPPAPPKB, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan
(Perkimtan), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Disdikbud, Dinkes, dan
Dinas Sosial terdapat kelebihan pembayaran jasa konsultansi, dengan perincian
sebagai berikut.

a. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Dua Paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi pada Dinas PUPR
Pemeriksaan secara uji petik atas 35 paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas PUPR atas dokumen kontrak, laporan
hasil pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkanbahwa terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam
kontrak pada dua paket pekerjaan. Hal ini mengakibatkan adanya kelebihan
perhitungan biaya langsung personel sebesar Rp22.111.969,34.

b. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Satu Paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi pada Dinas PPPAPPKB
Pemeriksaan secara uji petik atas dua paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas PPPAPPKB atas dokumen kontrak,
laporan hasil pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan
menunjukkan bahwa terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah
hari dalam kontrak pada satu paket pekerjaan. Hal ini mengakibatkan kelebihan
perhitungan biaya langsung personel sebesar Rp20.580.811,28.

c. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Satu Paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi pada Dinas Perkimtan
Pemeriksaan secara uji petik atas 18 paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas Perkimtan atas dokumen kontrak, laporan
hasil pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkan
bahwa terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam
kontrak pada satu paket pekerjaan. Hal ini mengakibatkan kelebihan perhitungan
biaya langsung personel sebesar Rp6.000.000,00.
Pemeriksaan lebih lanjut atas biaya non personil atas 18 pekerjaan jasa konsultansi
tersebut menunjukkan bahwa terdapat biaya langsung non personel berupa bukti
pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada satu paket
pekerjaan, sehingga terdapat kelebihan perhitungan biaya langsung non personel
sebesar Rp15.000.000,00.

d. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Satu paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi pada RSUD
Pemeriksaan secara uji petik atas delapan paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa RSUD atas dokumen kontrak, laporan hasil
pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkan bahwa
terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam kontrak
pada satu paket pekerjaan. Hal ini mengakibatkan kelebihan perhitungan biaya
langsung personel sebesar Rp151.006,71.

e. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel 10 Pekerjaan Jasa Konsultansi pada
Disdikbud
Pemeriksaan secara uji petik atas 38 paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa Disdikbud atas dokumen kontrak, laporan hasil
pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkan bahwa
terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam kontrakKondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat

(1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa,
ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan
ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan;

b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Lampiran Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan yang
menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah
mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan, Kerangka Acuan Kerja, Syarat-Syarat
Umum, dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak menyangkut hak dan kewajiban serta
tanggung jawab penyedia, yang di antaranya menyatakan bahwa Penyedia
mempunyai kewajiban untuk:

1) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan

2) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam kontrak.
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran biaya personel dan non personel atas jasa konsultansi
sebesar Rp167.200.539,24 pada lima SKPD; dan

b. Potensi kelebihan pembayaran biaya non personel pada Dinas Sosial sebesar
Rp45.500.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PPPAPPKB, Kepala Dinas Perkimtan, Direktur
RSUD, Kepala Disdikbud, Kepala Dinkes, dan Kepala Dinas Sosial selaku
Pengguna Anggaran (PA) kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi yang menjadi tanggung jawabnya; dan

b. PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan
tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan temuan
BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan Kepala Dinas
PUPR, Kepala Dinas PPPAPPKB, Kepala Dinas Perkimtan, Direktur RSUD, Kepala
Disdikbud, Kepala Dinkes, dan Kepala Dinas Sosial selaku PA untuk:Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jasa Konsultansi yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Menginstruksikan PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan lebih cermat dalam
melaksanakan tugasnya;

c. Memproses kelebihan pembayaran biaya personel dan non personel atas Jasa
Konsultansi sebesar Rp167.200.539,24 sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan pada lima SKPD dan menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri dari:

1) Dinas PUPR sebesar Rp22.111.969,34;

2) Dinas PPPAPPKB sebesar Rp15.580.811,28;

3) Dinas Perkimtan sebesar Rp21.000.000,00;

4) Disdikbud sebesar Rp21.922.758,62;

5) Dinkes sebesar Rp86.585.000,00; dan

d. Memproses potensi kelebihan pembayaran biaya non personel pada Dinas Sosial
sebesar Rp45.500.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Ogan Ilir untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Dugaan Mark-Up Anggaran Proyek Penataan Kios PKL Bungursari Purwakarta, APH Didesak Segera Turun Tangan”

0

“Dugaan Mark-Up Anggaran Proyek Penataan Kios PKL Bungursari Purwakarta, APH Didesak Segera Turun Tangan”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

“Untuk Meningkatkan perekonomian masyarakat Pemerintah mengucurkan pembagunan Proyek penataan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang baru sesuai di kerjakan menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Proyek yang awalnya ditujukan untuk mempercantik kawasan kota dan memberdayakan pelaku usaha kecil tersebut diduga kuat mengalami pembengkakan anggaran atau mark-up yang tidak wajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, indikasi penyimpangan terlihat dari ketidaksesuaian antara besarnya alokasi dana yang dikucurkan dengan realisasi fisik bangunan kios di lapangan. Material yang digunakan serta fasilitas yang disediakan dinilai jauh dari standar anggaran yang telah ditetapkan dalam rencana kerja.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan pengamat anggaran publik.

Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, didesak untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas proyek tersebut.

“Kami meminta APH segera memeriksa seluruh dokumen perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban proyek penataan kios PKL ini.

Jika ditemukan ada indikasi kerugian negara akibat manipulasi harga atau mark-up, maka pihak-sidak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas demi keadilan publik,” ujar salah satu perwakilan elemen masyarakat yang mengawal kasus ini.

“Suardi mandor Cv.Warga Utama prima mandiri Saat di konfirmasi melalui Whatsapp mengenai proyek mengatakan Alhamdulillah sedit lagi pak tinggal pemasangan listrik dari pln untuk pekerjaan kita hanya seperti itu saja pak.untuk lebih lengkapnya bisa ke dinas pak lebih lengkapnya 🙏🙏🙏🙏
Kalau jumlah kios 19 pk”. Tegas” Suardi mandor

Iwan Sukma Kasi DPUTR saat di konfirmasi melalui Whatsapp membalas whatsapp mengatakan”. Maaf pk sudah Koordinasi bu kabid Tata baguna belum terkait proyek yang yg di bungursari biar bu yang menjelaskan 🙏

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas Kabid Kadis DPUTR terkait selaku pembuat komitmen proyek belum memberikan keterangan resmi mengenai kejelasan rincian anggaran

transparansi pengelolaan anggaran dapat segera dibuka terang-benderang agar tidak merugikan keuangan negara”.

Bersambung Edisi berikut nya ……

( Red/ Tslm )

“Dugaan Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM Lambat Ditangani: Kinerja Polres Aceh Singkil Disorot Tajam, Divisi Propam Mabes Polri Didesak Turun Tangan”

0

“Dugaan Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM Lambat Ditangani: Kinerja Polres Aceh Singkil Disorot Tajam, Divisi Propam Mabes Polri Didesak Turun Tangan”

ACEH SINGKIL, MEDIACAKRABUANA.D

8 September 2026 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang jurnalis di Kabupaten Aceh Singkil oleh jajaran Polres Aceh Singkil dinilai lamban dan mengabaikan prinsip keadilan. Kritik keras ini mencuat menyusul aksi premanisme yang menimpa April Siregar (jurnalis BARAK 1 News) bersama rekannya, Saor Manik, yang hingga kini belum berujung pada penangkapan para pelaku.

Peristiwa kekerasan tersebut dilaporkan terjadi di pos sekuriti PT SSM, Desa Mandumpang, Kecamatan Suro, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kedatangan mereka ke lokasi bermaksud melakukan konfirmasi jurnalistik secara profesional kepada pihak Humas PT SSM. Namun, alih-alih mendapatkan ruang dialog, para korban justru disergap dan dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang yang diduga merupakan buruh bongkar muat di area perusahaan.

“Kami datang secara baik-baik untuk bertemu Humas PT SSM. Namun sesampainya di pos sekuriti, kami langsung dikeroyok,” ujar April Siregar saat memberikan keterangan.

Akibat insiden tersebut, April Siregar mengalami cedera memar pada bagian dada, sementara Saor Manik menderita luka lebam di area leher. Bukti visum et repertum dari RSUD Aceh Singkil serta Laporan Polisi (LP) resmi telah dikantongi oleh pihak berwenang. Kendati demikian, langkah hukum dari aparat kepolisian setempat dinilai minim progres dan terkesan jalan di tempat.

Sikap pasif ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, organisasi pers, serta aktivis hukum. Kapolres Aceh Singkil dinilai kurang memiliki ketegasan dalam memberantas aksi premanisme, khususnya di kawasan korporasi vital yang seharusnya steril dari tindakan main hakim sendiri.

Lemahnya respons lokal ini membuat kalangan pers mendesak Divisi Propam Mabes Polri dan Kapolda Aceh untuk segera turun tangan melakukan supervisi, mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Singkil, serta memerintahkan penangkapan terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Pembiaran terhadap kasus ini dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk bagi perlindungan hukum terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Secara regulasi, tindakan kekerasan terhadap insan pers merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beleid tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Komunitas pers menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika aparat kepolisian setempat tetap bersikap lamban, gelombang desakan evaluasi menyeluruh terhadap struktural Polres Aceh Singkil dipastikan akan dibawa secara resmi ke tingkat Mabes Polri.

Redaksi terus membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi lanjutan kepada pihak manajemen PT SSM serta Polres Aceh Singkil guna menjaga independensi, akurasi, dan keseimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.”(Tim /Red)

“Pemerhati Hukum Desak DPRD Kota Siantar, membahas P- APBD Tahun 2026 Demi Kepentingan Rakyat”

0

“Pemerhati Hukum Desak DPRD Kota Siantar, membahas P- APBD Tahun 2026 Demi Kepentingan Rakyat”

.Kota Siantar || Mediacakrabuana.id

menyoroti tidak dibahasnya Rancangan Perubahan KUA-PPAS yang berujung pada tidak dibahasnya Perubahan APBD (P-APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026.

Menanggapi hal tersebut salah satu Pemerhati Hukum yang biasanya di Panggil Alvin mengatakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa 7/9/2026

“meminta DPRD Kota Siantar membahas pembahasan dan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) oleh kepala daerah dan DPRD adalah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir,
bulan September.

“DPRD memiliki posisi strategis dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

DPRD Diminta Tidak Menghindari Persoalan Krusial
Alvin menegaskan, DPRD harus bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar dan membahas tentang Perubahan APBD tahun 2026.

“Fungsi pengawasan harus dilakukan secara nyata dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa DPRD benar-benar menjalankan mandat yang diberikan kepadanya,” tegas Alvin.

Di duga DPRD kota siantar menyatakan tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap arah pergeseran anggaran,

Kemudian siapa yang bertanggung jawab setiap pergeseran anggaran tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat?”

Ia menegaskan, pergeseran anggaran bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Setiap perubahan penggunaan anggaran DPRD harus dapat dipertanggung jawabkan karena yang dikelola adalah uang rakyat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat kota Siantar. Ujarnya (s.hadi purba/red)

” DIDUGA SATGAS BBM MERAH PUTIH PRABOWO MANDUL TAK MAMPU LAWAN MAFIA BBM DI SPBU 65.748.003 PULANG PISANG”

0

” DIDUGA SATGAS BBM MERAH PUTIH PRABOWO MANDUL TAK MAMPU LAWAN MAFIA BBM DI SPBU 65.748.003 PULANG PISANG”

.Pulang Pisau, || Mediacakrabuana.id

Dugaan penyimpangan penyaluran BBM kembali terjadi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Tim media menemukan aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar di SPBU Nomor 65.748.003.jam 22.00 wib,02/09/26. pada saat jam operasional telah tutup. 07/09/2026

TEMUAN DINI HARI DI SPBU JALAN LINTAS MALIKU–BAHAUR “Selasa, 02 September 2026. Saat melintas di Jalan Lintas Poros Maliku–Bahaur, Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, tim media melihat SPBU 65.748.003 dalam kondisi tutup. Lampu tampak padam. Namun dari luar terlihat satu unit mobil berada di area pengisian.
Untuk memastikan, tim media putar balik kembali ke lokasi pada Jumat, 02.30 wib 02 September 2026. Hasilnya, benar ditemukan 1 unit mobil Carry dengan nopol KH 8378 JF sedang berada di area SPBU.

Hasil pemeriksaan di lapangan:

1. Di atas mobil terdapat 2 buah tandon berkapasitas 1000 liter dan 2 buah drum biru kapasitas 250 liter. Serta puluhan gerigen 35 liter

2. Puluhan jerigen ukuran 25 dan 35 liter berjejer di samping kantor SPBU dan di atas mobil. Seluruh jerigen berisi BBM jenis solar.

3. Sopir berinisial ADG mengakui total BBM yang sudah dimuat lebih dari 2000 liter.

Saat diminta menunjukkan surat rekomendasi atau dokumen pengisian, baik sopir ADG maupun operator SPBU berinisial TR tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen.saat di tanya jam operasional petugas menjawab tutup oprasional jam 17.00 wib setiap hari nya.

Ketika ditanya peruntukan BBM, untuk di bawa kemana sopir ADG beralibi bahwa BBM tersebut akan dibawa ke “Pojok” untuk kebutuhan alat, Ucapnya.

Saat awak media bertanya siapa pemilik, atau penanggung jawab SPBU, operator TR menjawab,Udin penanggung jawab dan Hj.Adit pemilik nya orang Palangka “Penanggung jawabnya inisial baharudin/udin, ada di rumah. Saya hanya bekerja mengikuti perintah udin jelasnya singkat.”
Tidak berselang lama, sopir ADG melakukan panggilan telepon dan meminta awak media untuk berbicara. kepada seseorang di tlp yang mengaku YA Dari Krimsus Polda Kalteng.
Penelepon mengaku berinisial YA dan menyebut diri sebagai oknum dari Krimsus Polda Kalteng. Inisial (YA) Dalam percakapan tersebut, YA meminta agar masalah ini tidak dipersoalkan dan meminta sopir untuk “memberi uang buat rokok”.
Permintaan tersebut ditolak tegas oleh awak media. “Maaf pak, kami tidak biasa menerima hal seperti itu. Kami ingin bertemu langsung dengan penanggung jawab SPBU untuk memberikan edukasi terkait temuan pengisian BBM dalam kloter besar,” ujar Iswandi dari GWI.
“Kami menghargai Bapak YA. Tapi tolong pahami tugas kami sebagai kontrol sosial. Kami ingin SPBU tetap menjual BBM sesuai ketentuan perizinan dari BPH Migas dan Pertamina, agar penyaluran BBM sesuai peruntukan sehingga masyarakat bisa mendapatkan BBM secara normal,” lanjutnya.

Kami tidak melarang pembelian dalam jumlah besar. Silakan, jika dilengkapi perizinan dan dokumen resmi dari instansi terkait.
Namun, jika tanpa dokumen resmi, maka patut diduga terjadi alih fungsi dan penyalahgunaan penyaluran.ucap iswandi.
Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 mengatur bahwa SPBU melayani penjualan sesuai kebutuhan rumah tangga dan pengisian penuh ke tangki kendaraan. Di luar itu dan tanpa dokumen, berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat dan negara.
Setelah mendapatkan nomor telepon penanggung jawab, tim media melaporkan kejadian tersebut. Keesokan harinya, pihak yang mengaku bernama Bahrudin/UDIN menghubungi awak media dan mengajak bertemu di SPBU.Udin mengakui hal tersebut dan sudah di ketahui oleh bos Adit ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum Memberikan bukti data keterangan/informasi untuk melakukan validasi sesuai aturan BPH Migas, Pertamina, dan perundang-undangan yang berlaku.
1.BPH Migas & Pertamina Patra Niaga: Lakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU 65.748.003. Jika terbukti melanggar, cabut izin usahanya.

2.Propam dan Polda Kalteng: Lakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap oknum berinisial YA yang diduga terlibat melakukan intervensi.praduga backup.

3.Pemkab Pulang Pisau: Pastikan seluruh distribusi BBM tepat sasaran dan tidak diselewengkan.Guna kepentingan oknum tertentu memulihkan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Redaksi media menyusun berita ini berdasarkan fakta, data, dan konfirmasi di lapangan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 19 Tahun 2016. Kami tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait.
Tim Investigasi : iswandi, sabir, subli

Red :

“Pemilik Barcode BBM Subsidi (Solar) Dirugikan, Diduga Ada Penyalahgunaan oleh Oknum SPBU 24.316.89 Sungai Jauh Muratara. Pemilik Siap Lapor Polisi dan Hiswana Migas”

0

“Pemilik Barcode BBM Subsidi (Solar) Dirugikan, Diduga Ada Penyalahgunaan oleh Oknum SPBU 24.316.89 Sungai Jauh Muratara. Pemilik Siap Lapor Polisi dan Hiswana Migas”

.Muratara || Mediacakrabuana.id

Seorang pemilik barcode Bahan Bakar Minyak, atau BBM subsidi terkejut mendapati dugaan penyalahgunaan fasilitas subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, atau SPBU 24.316.89 di wilayah Sungai Jauh Muratara. Merasa dirugikan, ia berencana melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi, atau Hiswana Migas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian bermula saat pemilik barcode (RY) hendak menggunakan fasilitas BBM subsidi, tetapi barcode miliknya ditolak dengan alasan telah digunakan dalam transaksi lain. Setelah melakukan penelusuran, muncul dugaan bahwa barcode tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuannya.

Kejadian bermula saat pemilik barcode (RY) hendak menggunakan fasilitas BBM subsidi, tetapi barcode miliknya ditolak dengan alasan telah digunakan dalam transaksi lain. Setelah melakukan penelusuran, muncul dugaan bahwa barcode tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuannya.

“Saya tidak pernah memberikan barcode ini kepada siapa pun. Tapi saat saya mau pakai, kuota subsidi sudah habis. Ini jelas merugikan saya,” ungkapnya kepada Media Ini dengan nada kecewa.

Manejer SPBU 24.316.89 inisial A, saat dimintai Konfirmasi mengenai ada dugaan penyalah gunaan barcode seseorang yang datang keruangan kerja nya, ia menyatakan keterkejutannya atas dugaan ini. “Saya baru bertugas di sini belum lama, jadi belum bisa berkomentar banyak. Tapi saya akan segera berkoordinasi dengan atasan untuk menyelidiki lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini memicu perhatian publik karena program subsidi pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah memenuhi kebutuhan energinya

Potensi Pelanggaran Hukum, Penggunaan barcode BBM subsidi tanpa seizin pemiliknya melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa. Penyalahgunaan barcode tanpa izin melanggar hak tersebut.

Jika tindakan dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dikategorikan sebagai penipuan.

SPBU yang terbukti menyalahgunakan barcode BBM subsidi dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau pencabutan izin operasi. Pemilik barcode yang dirugikan memiliki hak melaporkan hal ini kepada pihak berwenang seperti Pertamina, kepolisian, dan otoritas terkait lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pihak SPBU terkait laporan tersebut.

“Shalat Istisqa Digelar, Dinas Kehutanan Sumsel Ikhtiar Hadapi Kemarau Panjang dan Cegah Karhutla”

0

“Shalat Istisqa Digelar, Dinas Kehutanan Sumsel Ikhtiar Hadapi Kemarau Panjang dan Cegah Karhutla”

Palembang –Cakrabuana Id

Menghadapi ancaman kemarau panjang sekaligus meningkatnya kerawanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan menggelar Shalat Istisqa di lapangan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Senin (07/09).

Kegiatan tersebut diikuti para pegawai di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel dengan mengenakan pakaian muslim dan muslimah. Shalat Istisqa menjadi salah satu bentuk ikhtiar dan doa bersama agar Allah SWT menurunkan hujan di wilayah Sumatera Selatan, di tengah kondisi musim kemarau yang diprediksi masih akan berlangsung.

Kabid Perlindungan dan KSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Silvan Adri Rahmana, S.Hut., M.Si., mengatakan pelaksanaan Shalat Istisqa merupakan salah satu upaya spiritual yang dilakukan jajaran Dinas Kehutanan untuk memohon turunnya hujan.

“Kita tahu dari prediksi BMKG bahwa kemarau ini akan panjang dan belum mencapai puncaknya. Bibit-bibit hujan juga masih terbawa oleh angin siklon, sehingga diprediksi curah hujan di wilayah kita akan sangat rendah,” ujarnya.

Menurut Silvan, doa melalui Shalat Istisqa tersebut tentunya harus dibarengi dengan berbagai langkah nyata dalam mencegah dan mengendalikan karhutla. Pemerintah bersama TNI, Polri serta berbagai pihak terus memperkuat upaya penanggulangan bencana karhutla di Sumatera Selatan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumsel juga telah melakukan berbagai persiapan menghadapi potensi karhutla. Gubernur Sumsel telah mengeluarkan maklumat atau imbauan serta membentuk satuan tugas yang melibatkan berbagai unsur dalam penanganan karhutla, baik melalui Satgas Darat maupun Satgas Udara.

“Berbagai upaya sudah kita lakukan, mulai dari pencegahan, sosialisasi, pembagian leaflet, pamflet dan sebagainya. Kita juga ikut dalam upaya pengendalian dengan membuat posko serta melakukan patroli untuk deteksi dini kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.

Silvan menambahkan, deteksi dini menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla. Ketika ditemukan titik panas (hotspot) berdasarkan citra pemantauan, petugas akan melakukan ground checking untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Diharapkan sebelum api membesar, sebenarnya kita sudah ada upaya untuk melakukan penanggulangan,” katanya.

Sejumlah wilayah yang berdasarkan peta kerawanan menjadi perhatian antara lain kawasan yang berada dalam wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), seperti KPH Sungai Lumpur, Mesuji, Benakat, Meranti, Lalan serta KPH Palembang yang wilayah kerjanya termasuk Banyuasin.

Menghadapi musim kemarau, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk jangan lagi melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar,” tegas Silvan.

Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh masyarakat. Sebab, sekecil apa pun api yang muncul di tengah kondisi kemarau dan rendahnya curah hujan berpotensi berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Shalat Istisqa yang digelar Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel pun menjadi momentum untuk menyatukan ikhtiar dan doa. Di satu sisi memohon pertolongan Allah SWT agar hujan segera turun, di sisi lain seluruh elemen masyarakat terus bergerak menjaga hutan dan lahan Sumatera Selatan dari ancaman karhutla.

Semangat menjaga lingkungan dan kebersamaan tersebut juga menjadi bagian dari semangat memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan harapan Sumatera Selatan semakin tangguh, aman dari bencana karhutla, serta masyarakat dapat menjalani musim kemarau dengan penuh kepedulian dan gotong royong.( Harto)

“Skandal Pajak, Penjarahan PAD Pasar Tradisional, Hingga Anggaran Siluman Non-ASN Prabumulih Resmi Digelandang ke Kejati Sumsel, WRC PAN-RI Tantang Nyali Penegak Hukum Tanpa Kompromi”

0

“Skandal Pajak, Penjarahan PAD Pasar Tradisional, Hingga Anggaran Siluman Non-ASN Prabumulih Resmi Digelandang ke Kejati Sumsel, WRC PAN-RI Tantang Nyali Penegak Hukum Tanpa Kompromi”

 

PALEMBANG — MEDIACAKRABUANA.ID

Aliansi pengawas publik mendesak aparat penegak hukum untuk berhenti berkompromi dengan praktik lancung birokrasi daerah yang kian merajalela. Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia secara resmi melangkah ke garda depan pemberantasan kejahatan fiskal dengan menyerahkan bundel Laporan Pengaduan Masyarakat langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang.

Langkah hukum ini diambil menyusul bau busuk perampokan uang rakyat yang mencederai keadilan publik di Kota Prabumulih. Berdasarkan Tanda Terima Penyerahan Dokumen bernomor resmi bertanggal 7 September 2026, terdapat dua borok birokrasi mematikan yang dibongkar dan diserahkan langsung ke hadapan Korps Adhyaksa.

Koordinator Wilayah WRC Sumatera Selatan, H. Zaenal Aripin Hulap, S.IP., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah mundur selangkah pun dalam membongkar indikasi kejahatan terstruktur yang merugikan keuangan negara di daerah ini. Kami mendesak Kejati Sumsel untuk segera memanggil para aktor intelektual di balik karut-marut ini tanpa ada rasa sungkan atau pandang bulu, tegasnya dengan nada tinggi.
Gurita Bisnis Gelap Pasar Pagi Eks Polsek Timur, WRC PAN-RI mendesak pengambilalihan kasus atas karut-marut pengelolaan pasar yang terindikasi kuat sarat tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, praktik pemutihan pajak ilegal, hingga penguapan Pendapatan Asli Daerah secara terstruktur.

Satu berkas bundel kajian hukum, dokumen Perjanjian Kerja Sama, hingga perjanjian pinjam pakai diserahkan sebagai peluru bukti awal.
Bangkai Anggaran Belanja Non-ASN Setda Prabumulih, sorotan tajam diarahkan pada realisasi belanja jasa tenaga non-ASN di Sekretariat Daerah Kota Prabumulih yang diduga menjadi lubang hitam pembobolan APBD.

Sejumlah instrumen bukti mutlak seperti kajian hukum, surat klarifikasi, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan telah diletakkan di atas meja penyidik.
Perwakilan pelapor, Pebrianto, menambahkan bahwa penyerahan dokumen ini adalah alarm keras bagi para penguasa lokal agar berhenti mempermainkan keringat rakyat.

redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Kota Prabumulih guna menghadirkan perimbangan informasi dalam eskalasi pemberitaan investigasi lanjutan.

*( Redaksi)

Diduga Dialihkan ke Pihak Ketiga, Proyek Revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta Satuan Pendidikan di Borongkan Menuai Sorotan”

0

“Diduga Dialihkan ke Pihak Ketiga, Proyek Revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta Satuan Pendidikan di Borongkan Menuai Sorotan”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan berupa rehabilitasi infrastruktur sekolah di wilayah Kabupaten Purwakarta Smas PGRI 3 di Borongkan kini menjadi sorotan tajam Publik.

“Proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut menyalahi petunjuk teknis (juknis) karena diduga kuat diborongkan atau dialihkan kepada pihak ketiga Pemborong.

Berdasarkan aturan baku dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Instruksi Presiden terkait Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC),

Seluruh dana bantuan rehabilitasi sekolah wajib dikelola secara swakelola penuh Kepada yang mendapatkan bantuan Revitalisasi.

“Artinya, proses pengerjaan harus melibatkan partisipasi masyarakat dan dikepalai langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bentukan pihak sekolah.

Namun, informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya dugaan intervensi atau pengalihan pekerjaan fisik kepada pihak rekanan Kepala sekolah (Pihak Ke-3)

Sangat di sayangkan Praktik pemborongan ini dinilai melanggar komitmen transparansi anggaran dan memangkas esensi pemberdayaan warga sekolah yang seharusnya menjadi pilar utama program Pemerintah Pusat.

Masyarakat dan pengamat pendidikan mendesak dinas terkait bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan peninjauan dan evaluasi langsung ke lokasi proyek guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang maupun potensi kerugian negara.

Asep Kepsek SMAS 3 PGRI Purwakarta Mengutarakan Kronologis Sebenarnya :

Asep kepala sekolah SMAS PGRI 3 Purwakarta Saat di konfirmasi di lokasi sekolah Senin 7/9/26 Membenarkan proyek tersebut di pihak ke tiga/dibrongkan terhadap rekanan ungkap asep

Lanjutnya ,tapi tidak semuanya di pihak Ke-3 ujar kepsek

Hanya Baja ringan dan Kusen dan pintu Almunium belanja ke lain ,di karenakan yang masuk harganya.
Sedangkan,Rehabilitasi 6 Ruang kelas,1 Ruang Administrasi Kepala sekolah, 1 Ruang Administrasi Guru,1 Ruang Administrasi TU Jumlah Dana Bantuan Rp. 818.887.000 ini bantuan Aspirasi tapi kita tidak tahu Aspirasi apa”. Tegas kepsek

Asep Kepsek menambahkan Revitalisasi ini pengajuan dari KDM Gubernur Jabar makanya sekolah ini yang di tunjuk langsung dari KDM menjadi sekolah Maung terang Asep.

Awalnya,saya kaget di tunjuk oleh KDM Gubernur Jabar,dan juga mengurus proposal dalam 2 Minggu langsung kami mendapat respon ujar Asep

Dalam mengikuti Bimtek di kementerian untuk Revitalisasi ini harus di kerjakan swakelola, pungkas kepsek.

Sementara,Fkks tidak bisa menjelaskan bahwa pihak mereka belum mendapatkan Anggaran Revitalisasi ucap Asep

Asep melanjutkan kembali,kalau matrial bekas digunakan kembali itu benar diperbolehkan dan batu bata bekas ,sama digunakan kembali yang penting masih layak di pakai tutur Asep.

Anggaran yang di berikan pihak Kementerian itu kurang untuk rehab bangunan segitu ucap Asep

Sedangkan, matrial yang besar aja tidak memiliki Siplah ,maupun matrial yang kecil, apalagi untuk belanja ada yang Cass dan Transfer ujar Asep .

Dalam Aturan Regulasi Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah :

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (termasuk SMA) secara aturan tidak boleh diborongkan kepada pihak ketiga (rekanan/kontraktor).

Berdasarkan regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), proyek revitalisasi sekolah wajib dilaksanakan dengan metode swakelola atau partisipasi penuh masyarakat (padat karya).

Sekolah diberikan kepercayaan penuh untuk mengelola dana bantuan secara langsung demi menggerakkan ekonomi warga sekitar

Berikut adalah poin penting mengenai aturan pembongkaran dan konsekuensi pelanggarannya:1. Mengapa Sistem Borongan Pihak Ketiga Dilarang?Konsep Padat Karya & Swakelola:

Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening komite atau Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP).

Tujuannya adalah menyerap bahan baku serta tenaga kerja/tukang lokal di sekitar sekolah, bukan diserahkan ke vendor swasta.

Potensi Pengurangan Mutu:

Ketika proyek “diborongkan” atau dipihak ketigakan secara tidak resmi, anggaran sering kali dipotong untuk keuntungan rekanan, yang memicu penurunan kualitas bangunan dan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Ketentuan Penggunaan Bata Bekas Revitalisasi Kualitas Fisik:

Pastikan bata masih utuh, tidak retak, tidak hancur, dan memiliki tingkat kekerasan yang baik.

Bebas Kontaminasi:

Bersihkan sisa-sisa adukan semen atau plester lama yang menempel pada permukaan bata.

Standar Teknis Proyek:

Dalam proyek resmi (seperti revitalisasi fasilitas umum atau sekolah), penggunaan material bekas harus disetujui oleh pengawas atau konsultan teknis serta tertuang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

Kekurangan Matrial Bekas :

Ukuran mungkin tidak seragam akibat pembongkaran, dan kekuatannya tidak seseragam bata baru jika ada yang mengalami pelapukan internal.

Upah Borongan Tukang vs Harian:

Di beberapa kasus lapangan, penggunaan “sistem upah borongan kerja” bagi tukang lokal sering memicu polemik jika besaran upah yang diterima di bawah standar kelayakan atau aturan RAB yang seharusnya berbasis upah harian

Sanksi dan Tindakan Jika Terbukti Diborongkan :

Kementerian menerapkan sistem pengawasan berlapis bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan penegak hukum.

Jika sebuah sekolah (baik SMA, SMP, maupun SD) terbukti mengalihkan proyek swakelola ini menjadi proyek borongan rekanan:

Pengembalian Dana:

Sekolah atau panitia pelaksana diwajibkan mengembalikan seluruh atau sebagian dana bantuan ke kas negara.

Penundaan Anggaran:

Pencairan dana tahap berikutnya (skema 70% dan 30%) dapat dibekukan seketika.

Proses Hukum:

Indikasi penyalahgunaan wewenang atau ladang korupsi birokrasi akan langsung dilaporkan untuk diproses secara hukum

Ketentuan Hukum dan Sanksi
Undang-Undang Tipikor:
Penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk revitalisasi satuan pendidikan berisiko dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena berpotensi merugikan keuangan negara.

( Red/ Tslm)

Kejuaraan Wushu Simalungun 2026,Sasana SMA Negeri 1 Plus Raya Juara Umum

0

“Kejuaraan Wushu Simalungun 2026,Sasana SMA Negeri 1 Plus Raya Juara Umum:”

Simalungun || Mediacakrabuana.id

Kejuaraan Cabang Wushu Sanda Kabupaten Simalungun tahun 2026 resmi ditutup. Acara penutupan ditandai dengan pengumuman para juara peraih medali kategori pra junior putra, pra junior putri, junior putra, junior putri, senior putra dan senior putri. Sabtu(6/9/2026) di Aula SMA Negeri 1 Plus Raya, Kabupaten Simalungun.
Ketua Panitia Kejurcab Jheslin M Girsng SP menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh panitia atas terselenggaranya kejurcab tersebut. Ia mengatakan, Kejurcab Wushu Sanda Simalungun 2026 yang diikuti 120 atlet yang berasal dari 20 sasana Wushu se-Kabupaten Simalungun berlangsung sukses.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Kejurcab Wushu Sanda Kabupaten Simalungun. Kita berharap kegiatan kejuaraan ini bisa berlangsung dua kali dalam setahun,”kata Jheslin.

Di kegiatan itu, Ketua Umum Pengkab Wushu Indonesia Kabupaten Simalungun Drs. Dameanto Purba M.Si menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kejuaraan tersebut.

Menurutnya, seluruh atlet telah menunjukkan disiplin dan sportivitas. Untuk yang belum meraih juara jangan putus asa, tetap semangat berlatih.
“Dengan suksesnya pelaksanaan kejuaraan cabang (kejurcab )Wushu Sanda 2026 ini, diharapkan semakin mampu mencetak atlet Wushu berprestasi yang dapat mengharumkan nama daerah di kancah nasional bahkan internasional,”kata Dameanto.

Dalam ajang bergengsi tersebut, Sasana Wushu SMA Negeri 1 Plus Raya berhasil keluar sebagai juara satu umum, disusul Sasana Wushu Pane Tongah sebagai juara umum kedua. Sementara di posisi juara umum ketiga diraih Sasana SMP Negeri 2 Tapian Dolok kabupaten Simalungun. (S.Hadi Purba )

“KURIMA – Kampung Anjelma. Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645 /GTY Pos Kurima melaksanakan kegiatan Patroli bersama Polsek Kurima dalam menjaga Kamtibnas,”

0

“KURIMA – Kampung Anjelma. Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645 /GTY Pos Kurima melaksanakan kegiatan Patroli bersama Polsek Kurima dalam menjaga Kamtibnas,”

Sinergitas || Mediacakrabuana.id

pada hari Senin (07/9/2026).”

TNI-Polri mempunyai peranan penting dalam rangka menyukseskan prioritas pembangunan di Indonesia. Terlebih saat ini Indonesia dihadapkan dengan berbagai tantangan yang tidak mudah mulai dari resiko Krisis global di bidang sosial -ekonomi ,Ancaman pangan, ,Bencana alam, perubahan iklim hingga gangguan Keamanan. Dengan adanya sinergitas TNI-Polri diharapkan mampu menjaga momentum pemulihan ekonomi Nasional, guna menjaga stabilitas keamanan dan proses pembangunan Nasional. Pos TNI Yonif 645/Gardatama Yudha senantiasa menggandeng aparat kepolisian untuk menjaga Kamtibnas di wilayah Kurima.

Sinergitas ini semoga menjadi contoh yang baik bagi instansi lain dan masyarakat luas, baik dalam sikap dan perilaku serta semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Hubungan harmonis yang selama ini telah terbina dengan membuktikan bahwa TNI dan Polri mampu mengatasi berbagai macam persoalan terutama yang mengancam kedaulatan di daerah Papua Khususnya Disrik Kurima.

Dari Dansatgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645 /GTY Letkol Inf Yan Rangga Rahabistara,SM. Menyampaikan Sinergitas TNI-Polri harus menjadi Kunci persatuan dan kesatuan agar menjadi teladan bagi masyarakat demi tercapainnya kedamaian di tanah Papua.

Sementara itu salah satu tokoh masyarakat mengungkapkan, “ Terimakasih banyak untuk Aparat keamanan TNI-Polri yang telah menjaga kami khususnya Masyarakat di Distrik Kurima agar tetap Aman dan Damai” ujarnya.

Kegiatan berjalan aman dan lancar.

Sumber :
Pen Satgas Yonif 645/GTY
Gardatama Yudha
645/GAS TRUS
#KurimaBerhasil🇲🇨🇲🇨🇲🇨

“WRC PAN-RI Soroti Temuan BPK Pada Dinas Perkim Kota Prabumulih atas Belanja Proyek Jalan Rp6,62 Miliar, Desak APH Lakukan Pendalaman Menyeluruh”

0

“WRC PAN-RI Soroti Temuan BPK Pada Dinas Perkim Kota Prabumulih atas Belanja Proyek Jalan Rp6,62 Miliar, Desak APH Lakukan Pendalaman Menyeluruh”

PRABUMULIH,SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

“Ali Sopyan DPP Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Kabupaten Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.6 Agustus 2026

Dan Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 terkait pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan jalan lingkungan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih.

Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan dokumen resmi negara yang wajib menjadi perhatian Pemerintah Kota Prabumulih serta ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.

Berdasarkan hasil telaah WRC PAN-RI terhadap Lampiran LHP BPK RI Tahun 2025, terdapat paket-paket pekerjaan jalan dengan total nilai realisasi sekitar Rp6.620.354.000,00 yang dalam hasil pemeriksaan dicatat berada pada jalan lingkungan/perumahan yang bukan merupakan milik Pemerintah Kota Prabumulih, sehingga memunculkan catatan mengenai kesesuaian penganggaran, status aset, dan pencatatan akuntansinya.

Menurut WRC PAN-RI, temuan tersebut merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah miliaran rupiah. Oleh sebab itu, diperlukan kepastian mengenai dasar hukum pelaksanaan pekerjaan, status kepemilikan aset, mekanisme penganggaran, serta bentuk pertanggungjawaban keuangannya.

Pebrianto menegaskan bahwa WRC PAN-RI tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, namun menilai temuan BPK merupakan dasar yang cukup bagi instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

> “Kami tidak ingin berspekulasi ataupun memberikan vonis. Namun, ketika BPK telah mencatat adanya temuan resmi terkait penggunaan anggaran daerah, maka sudah menjadi kepentingan publik agar seluruh proses tersebut diperjelas melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan,” ujar Pebrianto.

 

Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Suandi, menambahkan bahwa apabila terdapat perbedaan antara pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan pengelolaan aset daerah maupun klasifikasi belanja sebagaimana dicatat dalam hasil pemeriksaan BPK, maka kondisi tersebut layak menjadi objek pendalaman lebih lanjut.

> “Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendalaman terhadap temuan BPK penting dilakukan agar tidak menimbulkan ruang spekulasi dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah,” kata Suandi.

 

Koordinator Wilayah WRC PAN-RI Sumatera Selatan, H. Zaenal Aripin Hulap, S.IP, turut memberikan perhatian terhadap temuan tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK merupakan dokumen resmi negara yang harus ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

> “Temuan BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengawasan negara yang wajib ditindaklanjuti. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pendalaman secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif. WRC PAN-RI tidak bermaksud memberikan vonis, namun masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap penggunaan anggaran daerah telah dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas H. Zaenal Aripin Hulap, S.IP.

 

Ia juga menegaskan bahwa WRC PAN-RI Sumatera Selatan mendukung langkah pengawasan yang dilakukan Unit Kota Prabumulih sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

> “Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari sistem demokrasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, kami akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan ini agar rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga,” tambahnya.

 

WRC PAN-RI menegaskan bahwa penyampaian sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, WRC PAN-RI mendesak Pemerintah Kota Prabumulih untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, WRC PAN-RI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan telaah dan pendalaman terhadap temuan tersebut guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyimpangan tata kelola keuangan daerah, maupun aspek hukum lain yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

WRC PAN-RI menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan tersebut sebagai bagian dari komitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Apabila dalam waktu yang patut belum terdapat perkembangan tindak lanjut yang dapat diketahui publik, WRC PAN-RI akan menggunakan hak partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan beserta dokumen pendukung kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

> “Pengelolaan setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral. Transparansi bukan sekadar kewajiban pemerintah, melainkan hak masyarakat yang harus dipenuhi,” tutup Pebrianto.

( Redaksi)

“POS BOLAKME GELAR PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI DISTRIK BOLAKME”

0

“POS BOLAKME GELAR PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI DISTRIK BOLAKME”

Bolakme, Papua Pegunungan  || Mediacakrabuana.id

Dalam rangka membantu meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, personel Pos Bolakme melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan bagi warga di wilayah Distrik Bolakme. (6/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi masyarakat secara langsung, termasuk mengunjungi rumah-rumah warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Personel Pos Bolakme memberikan pemeriksaan kesehatan dasar, membantu menangani keluhan kesehatan ringan, serta memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga.

Kehadiran personel Pos Bolakme mendapat sambutan positif dari masyarakat. Selain memberikan pelayanan kesehatan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi serta membangun komunikasi yang baik antara personel Pos Bolakme dengan masyarakat setempat.

Melalui kegiatan pelayanan kesehatan ini, Pos Bolakme berkomitmen untuk terus hadir dan membantu masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan pengabdian Pos Bolakme kepada masyarakat. Kami akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat dan membantu sesuai dengan kemampuan yang kami miliki,” ujar personel Pos Bolakme.

Dengan adanya pelayanan kesehatan secara langsung, diharapkan masyarakat Distrik Bolakme semakin terbantu serta memiliki kesadaran yang lebih baik dalam menjaga kesehatan diri dan keluarga.

Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

‎Sumber :
‎Pen Satgas Yonif 645/GTY
‎GARDATAMA YUDHA
‎645 Gas Terus🇮🇩🇮🇩

Polda Sumsel Dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pura-pura Tidak Tahu, Skandal Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 24.316.89 Sungai Jauh Kabupaten Muratara

0

“Polda Sumsel Dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pura-pura Tidak Tahu, Skandal Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 24.316.89 Sungai Jauh Kabupaten Muratara”

MURATARA – SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Skandal dugaan bisnis gelap BBM bersubsidi di SPBU Pertamina Kode 24.316.89 Sungai Jauh, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kian memanas. Meski fakta lapangan, skema deposit Rp10 juta, pungli bulanan pelangsir, hingga keterlibatan oknum koordinator berinisial AR (oknum polres Muratara) telah mencuat terang-terangan, sikap institusi penegak hukum dan pengawas justru memicu tanda tanya besar. Minggu,6 September 2026

Hingga saat ini, baik Polda Sumatera Selatan maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terkesan lamban, pasif, dan seolah “pura-pura tidak tahu” atas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang saban hari merampas hak masyarakat kecil di Muratara.

Publik dan masyarakat Muratara kini mulai mempertanyakan komitmen hukum aparat penegak hukum (APH) serta ketegasan Pertamina. Penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar di atas HET mencapai Rp10.000 per liter, lengkap dengan bukti transfer deposit puluhan juta dan setoran bulanan rutin mobil/motor pelangsir, seolah melenggang bebas tanpa ada tindakan konkrit di lapangan.

Pertamina Terkesan Tutup Mata: Sebagai badan usaha penyalur, Pertamina Patra Niaga terkesan lamban merespons. Padahal, alat bukti penyalahgunaan barcode ganda dan kuota tonase hingga 1 ton per transaksi sudah di depan mata. Kenapa SPBU 24.316.89 belum juga disegel atau dijatuhi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)?

Polda Sumsel Kapan Bertindak?: Lambannya respon Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres Muratara memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Apakah ada oknum yang membentengi aksi nekat penampung dan pengelola SPBU tersebut?

Setiap hari warga, petani, dan sopir angkutan lokal harus mengelus dada melihat antrean panjang yang didominasi oleh para pelangsir berbayar bulanan dan kelompok ber-deposit Rp10 juta. Sementara warga yang benar-benar berhak justru sering kehabisan stok BBM subsidi.

“Kalau data dan modusnya sudah dibeber jelas begini tapi tidak ada yang ditangkap atau disegel, wajar kalau masyarakat curiga ada pembiaran. Jangan sampai hukum cuma tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke mafia BBM!” tegas salah seorang tokoh masyarakat Muratara.

Praktik penggelembungan harga dan jual-beli BBM subsidi secara lelang jelas-jelas mengangkangi Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Redaksi Cakra Muratara kembali menyuarakan desakan keras:

Kapolda Sumsel diminta mengambil alih dan memerintahkan tim khusus untuk segera menangkap oknum koordinator (AR) serta mengusut aliran dana deposit Rp10 juta milik SPBU 24.316.89.

Direksi PT Pertamina Patra Niaga harus segera membekukan izin dan menghentikan pasokan BBM subsidi ke SPBU 24.316.89 Sungai Jauh tanpa menunggu bola liar ini semakin membesar.

Cakra menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Bola panas kini ada di tangan Polda Sumsel dan Pertamina: Ingin membuktikan komitmen penegakan hukum, atau tetap memilih diam dan pura-pura tidak tahu? (Tim Investigasi)

“PEMKAB PURWAKARTA, DIDUGA KEHILANGAN DANA ANGGARAN BELANJA BBM”

0

“PEMKAB PURWAKARTA, DIDUGA KEHILANGAN DANA ANGGARAN BELANJA BBM”

.Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Dengan menjamurnya sendikat koruptor di lingkaran pemkab Purwakarta yang belum2 tersentuh hukum menimbulkan pirus tindak pidana korupsi yang sulit untuk di berantas .

“Pasalnya Realisasi belanja bahan bakar minyak pada lima SKPD Tidak Sesuwai ketentuan LRA Pemkab Purwakarta Tahun 2025 ( Audited ) menyajikan anggaran realisasi belanja barang dan jasa masing masing sebesar Rp 986.472.380.063.69 dan Rp 863.420.787. 783 dari anggaran belanja tersebut diantaranya belanja bahan bakar’ minyak BBM lima SKPD SEBESAR.Rp 9.722.973.528 dengan rincian sebagai berikut hasil pemeriksaan bahwa terdapat permasalahan atas belanja BBM pada lima SKPD.

Dinas lingkungan hidup .

Dinas perumahan dan kawasan permukiman .

Dinas pekerjaan umum DPUTR .

DINAS PERHUBUNGAN

DINAS pendidikan

Belanja BBM pada lima SKPD. bermasala Dimintak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI. Agar dapat mengusut adanya kerugian ke Uangan negara di lima SKPD Purwakarta. Tegas Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup.

Data akuratnya ada di tangan Pimpinan Rajawalinews. Hal tersebut akan di tindak lanjuti biro hukum Rajawali news Grup ke KORTAS TIPIDKOR POLRI. Jakarta.

( Redaksi )

Di Balik Topeng WTP: LHP BPK Hancurkan Citra Palsu dan Bongkar Tuntas Penjarahan Anggaran di Pemkot Prabumulih

0

“Di Balik Topeng WTP: LHP BPK Hancurkan Citra Palsu dan Bongkar Tuntas Penjarahan Anggaran di Pemkot Prabumulih”

PRABUMULIH — MEDIACAKRABUANA.ID

Publikasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan secara brutal merobek topeng pencitraan birokrasi Pemerintah Kota Prabumulih. Audit negara ini telanjang membongkar carut-marut manajemen anggaran serta busuknya tata kelola keuangan yang selama ini ditutupi rapat-rapat.

Di balik seremoni opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kerap dieksploitasi penguasa lokal untuk membangun ilusi keberhasilan, audit BPK justru menelanjangi tumpukan pelanggaran sistemik yang terang-terangan merampas hak-hak dasar masyarakat demi kepentingan segelintir elite.

Menanggapi skandal pengelolaan keuangan daerah yang dijalankan secara ugal-ugalan dan nir-integritas ini, Ketua Watch Relation of Corruption PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, melontarkan kecaman keras tanpa kompromi. Ia mendesak aparat penegak hukum segera memproses temuan audit ini secara pidana, bukan sekadar membiarkannya menjadi tumpukan arsip mati tanpa sanksi bagi para pejabat yang bermental perampok uang rakyat.

Senada dengan sikap tersebut, Korwil WRC Sumsel, H. Zainal Arifin Hulap, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal tuntas temuan audit negara ini hingga menjebloskan para pelakunya ke meja hijau. Menurutnya, deretan penyimpangan dalam LHP BPK adalah bukti sahih rusaknya mentalitas birokrat daerah yang memperlakukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selayaknya jarahan pribadi.

“Pembiaran atas temuan ini sama saja dengan merestui kejahatan terstruktur terhadap keuangan negara. Aparat penegak hukum wajib segera melakukan jemput bola penyelidikan, bukan menunggu laporan masyarakat,” tegas Zainal dengan nada geram.

Anatomi Kebusukan: Ketika APBD Dijadikan Ladang Jarahan Elite
Berdasarkan lembar demi lembar dokumen resmi LHP BPK, deretan pelanggaran hukum, pengabaian aturan, dan aroma kejahatan birokrasi terpampang sangat telanjang tanpa bisa dibantah:

Belanja Pegawai Menabrak Konstitusi: Porsi belanja pegawai Pemkot Prabumulih meroket liar di luar komponen tunjangan guru akibat nafsu rekrutmen pegawai tanpa kalkulasi fiskal yang rasional. Angka ini secara terang-terangan menginjak-injak batas maksimal mandatory spending, membuktikan eksekutif sengaja merampas alokasi pembangunan infrastruktur demi memuaskan birahi kekuasaan birokrasi.

Rekayasa Anggaran Fisik: Lemahnya kapabilitas Tim Anggaran Pemerintah Daerah terbukti dari rekayasa salah klasifikasi pos Belanja Modal pada Dinas PUPR dan Dinas Perkim senilai fantastis. Angka ini diduga kuat sengaja disamarkan untuk mengaburkan asal-usul pos yang semestinya dialokasikan pada Belanja Barang Jasa atau Hibah.

Proyek Fisik Asal Jadi dan Konkalikong Kontraktor: Temuan BPK pada proyek Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi serta Gedung dan Bangunan di beberapa satuan kerja mencatatkan kekurangan volume serta ketidaksesuaian kontrak. Ini mengungkap praktik kotor persekongkolan jahat antara Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan kontraktor hitam yang mengeruk untung di atas penderitaan rakyat.

Kebocoran Tunjangan dan Perjalanan Dinas Fiktif: Aliran pengembalian dari kelebihan pembayaran tunjangan jabatan, tambahan penghasilan pegawai, honorarium, hingga perjalanan dinas fiktif membuktikan sistem pengawasan internal Pemkot Prabumulih telah busuk dan sengaja dipelihara sebagai ladang basah perampokan uang rakyat.

Gagal Total Hadapi Standar Akuntansi: Ketidaksiapan total Pemkot Prabumulih menyongsong standar akuntansi baru tentang Pendapatan Nonpertukaran dan Pengaturan Bersama membuktikan birokrasi ini dikelola oleh orang-orang nir-kompetensi yang hanya pintar bersilat lidah di balik meja kekuasaan.

Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi Pemerintah Kota Prabumulih Sebagai bentuk kepatuhan mutlak terhadap Undang-Undang tentang Pers serta penerapan prinsip keberimbangan informasi, redaksi memberikan ruang penuh bagi pihak Pemerintah Kota Prabumulih untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan resmi terkait seluruh temuan LHP BPK di atas.

*( Redaksi)

“Warga Jalan Pakjo Keluhkan Limbah Tempe: Bau Menyengat, Sumur Diduga Tercemar”

0

“Warga Jalan Pakjo Keluhkan Limbah Tempe: Bau Menyengat, Sumur Diduga Tercemar”

 

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Warga Jalan Pakjo RT 03 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, resah dengan kondisi lingkungan yang diduga terdampak limbah cair dari aktivitas salah satu usaha pembuatan tempe di kawasan tersebut.

Limbah cair yang diduga berasal dari aktivitas produksi tempe disebut mengalir melalui saluran air atau selokan hingga menuju jembatan. Kondisi itu dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat yang cukup mengganggu, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar aliran selokan.

Tak hanya persoalan bau, warga juga mengkhawatirkan kondisi air sumur yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sejumlah warga menduga air sumur mereka ikut terdampak akibat aliran limbah tersebut.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kondisi tersebut sudah cukup meresahkan masyarakat sekitar.

“Baunya sangat menyengat, apalagi saat limbah mengalir. Kami yang tinggal di sekitar sini tentu merasa terganggu. Kami berharap ada perhatian dari pemerintah dan pihak terkait agar masalah ini segera ditangani,” ujarnya.

Warga lainnya juga mengaku khawatir apabila persoalan tersebut terus dibiarkan dan berdampak terhadap lingkungan maupun sumber air warga.

“Kami khawatir kalau benar limbah itu masuk dan meresap ke tanah, lama-lama air sumur warga bisa terdampak. Karena itu kami berharap ada pengecekan dari dinas terkait, supaya diketahui secara jelas kondisi air dan sumber limbahnya,” ungkapnya.

Ia berharap pengelolaan limbah dari aktivitas produksi tempe lebih diperhatikan sehingga tidak mengalir langsung ke saluran air umum di sekitar permukiman.

“Kalau memang ada usaha, kami tidak keberatan. Tapi pengelolaan limbahnya juga harus diperhatikan supaya tidak merugikan warga sekitar,” katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Gunung Ibul Barat, Ari Wahyudi SH, membenarkan adanya pengaduan warga terkait limbah tempe.

“Benar pak, ada pengaduan tentang limbah tempe. Kami menegur pemilik usaha, dan mereka siap melakukan pembersihan limbah,” ujar Ari Wahyudi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Warga berharap persoalan ini segera ditangani dan pengelolaan limbah tidak kembali mengganggu lingkungan maupun air sumur warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih, Drs Mulyadi MSi Musa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keluhan warga tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

( Tm/ Red )

“OKNUM PEJABAT BANGSAT ANGGARA BELANJA BAJU SERAGAM SEKOLAH KAB. MUARA ENIM DIDUGA DIGOROK”

0

“OKNUM PEJABAT BANGSAT ANGGARA BELANJA BAJU SERAGAM SEKOLAH KAB. MUARA ENIM DIDUGA DIGOROK”

MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan DEVISI WRC. PAN RI . Menyikapi adanya dugaan gerombolan pejabat bangsat yang menggorok Anggaran belanja baju dinas berasal dari APBD. Pasalnya
Pengadaan Seragam Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Tidak Sesuai Ketentuan
Anggaran Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Tahun 2025 adalah sebesar Rp1.170.205.111.116,48 dan direalisasikan sampai
dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp1.048.412.144.930,44 atau 89,59%.
Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan-Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Disdikbud sebesar Rp58.904.783.965,00 atau 98,29% dari anggarannya. Belanja
tersebut diantaranya direalisasikan untuk sembilan paket pengadaan seragam
sekolah sebesar Rp51.432.329.520,00, sebagai berikut.

Pengadaan seragam sekolah merupakan bagian dari Program Strategis Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029.

Hasil pemeriksaan dokumen perencanaan, dokumen
pertanggungjawaban atas seluruh kontrak pengadaan, permintaan keterangan
kepada PPK, konfirmasi kepada penyedia jasa, dan pemeriksaan fisik lapangan
diketahui terdapat permasalahan atas pengadaan seragam sekolah sebagai
berikut.

a. Perencanaan Penganggaran Tidak Memadai
1) Perencanaan Belanja Seragam pada Disdikbud Tidak Terukur

a) Penganggaran Pengadaan Seragam Selain Seragam Nasional
SD dan SMP tidak didasarkan pada Rencana Kebutuhan
Seragam yang Terukur
Pengadaan Seragam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sekolah
Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dianggarkan
pada APBD (induk dan/atau perubahan) yang bersumber dari Dana
Alokasi Umum (DAU) Bidang Pendidikan.

Berdasarkan reviu
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Induk, DPA
APBD-P dan permintaan keterangan dengan PPK serta Kabid
Pembinaan SD diketahui bahwa jumlah volume pada DPA dan DPA
Perubahan untuk kegiatan Pengadaan Seragam Nasional SD dan
SMP menyesuaikan dengan jumlah peserta didik pada Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) Tahun 2024.

Hasil permintaan keterangan dengan PPK dan pemeriksaan DPA APBD Induk, DPA APBD-P serta Dapodik diketahui bahwa jumlah
volume pengadaan seragam sekolah pada DPA induk dan perubahan
tidak berdasarkan Dapodik.

Atas kondisi tersebut, PPK menyatakan
bahwa volume pengadaan seragam Nasional SD dan SMP
ditentukan sekolah pada DPA APBD Induk maupun APBD-P
disesuaikan dengan pagu anggaran.

“Adapun perubahan volume pada
DPA APBD Induk ke volume pada APBD-P tersebut juga dihitung
berdasarkan data jumlah dan ukuran seragam yang dikumpulkan
Disdikbud melalui Surat Edaran Kepala Disdikbud Nomor 420/3902/DISDIKBUD.ME-1/2025 tanggal 11 September 2025
perihal Permintaan Data Ukuran Pakaian Seragam Siswa/i Sekolah.

Permintaan data tersebut dilaksanakan melalui pengisian google
sheet atau mengirimkan dokumen jumlah siswa dan ukuran
seragamnya yang telah ditandatangani kepala sekolah.
Sedangkan volume pengadaan untuk seragam selain seragam
Nasional SD dan SMP disesuaikan dengan pagu anggaran dengan
mekanisme jumlah pagu anggaran dibagi dengan harga satuan
sehingga didapat jumlah unit seragam sekolah yang akan dilakukan
pengadaan. Oleh karena itu, hasil pengisian permintaan data oleh
Disdikbud dengan google sheet tidak menunjukkan kebutuhan
jumlah untuk seragam selain seragam nasional SD dan SMP.

Berdasarkan keterangan PPK pengadaan seragam Nasional PAUD
dan Olahraga PAUD diketahui bahwa untuk volume pengadaan
kedua seragam tersebut memang disesuaikan dengan pagu anggaran
sehingga tidak semua sekolah PAUD mendapatkan seragam.

Namun, tidak terdapat kertas kerja atas pemilihan sekolah yang
menerima atau tidak menerima seragam.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan Disdikbud
menjelaskan bahwa tidak memverifikasi atas jumlah volume
pengadaan seragam sekolah yang diusulkan dalam RKA oleh
Bidang Pembinaan SD maupun Bidang Pembinaan SMP. Tidak
dilakukannya verifikasi dikarenakan kegiatan pengadaan seragam
nasional SD dan SMP merupakan kegiatan rutin sejak Tahun 2020
dan anggaran kegiatan yang diusulkan masih sesuai nilai pagu
anggaran.

Untuk pengadaan selain seragam nasional, Disdikbud
tidak melakukan permintaan data ke sekolah.

Untuk seragam selain
seragam nasional jumlahnya bervariasi.

Atas jumlah tersebut tidak
diperoleh data rujukan yang dapat dijadikan acuan sebagai dasar
penentuan jumlah unit pengadaan seragam selain seragam nasional,

karena disdikbud hanya melakukan pendataan melalui google sheet
sebanyak satu kali dan jumlahnya merujuk pada jumlah pengadaan
seragam nasional.

b) Standar Harga Satuan Pengadaan Seragam Sekolah Belum
Merinci sesuai dengan Jenis Seragam
Standar Harga Satuan (SHS) Kabupaten Muara Enim untuk Tahun
2025 diatur dengan Keputusan Bupati Nomor
716/KPTS/BPKAD/2024 tentang Standar Harga Satuan Barang dan
Jasa Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
tanggal 15 Juli 2024. Sesuai dengan Kepbup tersebut, nilai yang
tertera pada SHS merupakan batas tertinggi untuk perencanaan dan
pelaksanaan anggaran, mencakup harga satuan barang, jasa, bahan,
dan upah dan berlaku untuk TA berkenaan sesuai dengan perihal
yang tercantum pada batang tubuh Kepbup.

Hasil penelusuran harga
satuan seragam sekolah pada dokumen SHS Tahun 2025 diketahui
bahwa tidak ditemukan SHS untuk beberapa jenis seragam sekolah
dengan rincian sebagai berikut.
Berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa usulan SHS seragam
sekolah untuk pengadaan Tahun 2025 telah diajukan ke BPKAD
melalui surat Kepala Disdikbud Nomor 050/1288/Disdikbud.ME-
1/2024 tanggal 3 Juni 2024 perihal Usulan SHS. Namun, hasil
penelusuran buku register persuratan pada Disdikbud dan BPKAD
diketahui bahwa surat usulan tersebut tidak tercatat buku register
surat masuk, baik pada Disdikbud maupun pada BPKAD.

Proses pemasukan harga satuan dalam SIPD-RI atas jenis seragam
sekolah yang belum memiliki SHS dilakukan secara manual oleh
staf Bidang Anggaran. PPK mengarahkan staf Bidang Pembinaan
SD Disdikbud untuk memberikan usulan SHS seragam sekolah ke
staf Bidang Anggaran BPKAD setelah PPK berkoordinasi dengan
Kabid Anggaran BPKAD.

Penyampaian usulan tersebut dilakukan
dengan cara mengirimkan dokumen softcopy excel usulan SHS
melalui aplikasi Whatsapp kepada staf Bidang Anggaran BPKAD
dengan perintah untuk memasukkan harga satuan ke dalam SIPD-
RI. Selanjutnya staf Bidang Anggaran BPKAD melakukan proses
pemasukan harga satuan secara manual atas dokumen softcopy
tersebut tanpa memeriksa apakah terdapat SHS atas seragam sekolah
sebelumnya di SIPD-RI.

Berdasarkan keterangan Kabid Aset BPKAD, selama ini pemasukan
harga satuan ke SIPD-RI berawal dari usulan survei harga barang
dari perangkat daerah ke Bidang Aset BPKAD.

Kemudian Kabid Aset meneruskan usulan tersebut ke Pokja yang membidangi barang
tersebut.

Selanjutnya Pokja melaksanakan survei harga. Setelah hasil survei diterima, kemudian dilakukan rapat yang diikuti oleh
seluruh Pokja. Rapat tersebut membahas hasil survei harga, deviasi harga, pertimbangan keuntungan, dan pajak atas pembelian barang
tersebut.

Tahapan ini yang tidak dilaksanakan oleh Disdikbud dan
Bidang Aset BPKAD. Kepala BPKAD menyatakan bahwa
pengusulan ini disetujui untuk dimasukkan ke SIPD-RI karena
merupakan program Bupati.
Pemasukan harga satuan secara manual pada SIPD-RI hanya dapat
dilakukan dengan akun SIPD-RI milik Bidang Aset BPKADBerdasarkan permintaan keterangan dengan Kabid Aset BPKAD,
akun tersebut diberikan kepada beberapa staf dari bidang aset dan bidang anggaran BPKAD sehingga siapa saja yang memegang akun tersebut dapat memasukkan harga satuan.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“BPN Sarolangun Membisu Tiga Tahun: Tumpukan Berkas Menjadi Gunung, PTSL Palsu Janji, Warga Dikhianati Haknya”

0

“BPN Sarolangun Membisu Tiga Tahun: Tumpukan Berkas Menjadi Gunung, PTSL Palsu Janji, Warga Dikhianati Haknya”

SAROLANGUN JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Kegagalan besar Kantor Pertanahan (BPN) Sarolangun terbuka lebar. Selama empat tahun, tumpukan berkas tanah di kantornya menanjak bak gunung, dibiarkan menumpuk tanpa disentuh. Program unggulan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diharapkan menjadi solusi nyatanya hanya isapan jempol—kinerja instansi ini mati total, beku, dan tak bergerak sama sekali.

Amarah warga Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, memuncak. Mereka menuduh BPN Sarolangun ingkar janji dan melalaikan tugas pokok. Instansi ini dinilai lambat, tuli terhadap jeritan rakyat, dan gagal memberikan hak dasar berupa kepastian tanah.

Lurah Gunung Kembang, Holil Absor, S.E., membeberkan fakta pahit saat dikonfirmasi lewat telepon/WhatsApp: “Sebanyak 100 berkas warga kami sudah diajukan ke BPN Sarolangun sejak 2024, namun hingga kini tak satu pun sertifikat PTSL yang terbit.”

Ia meminta BPN Sarolangun segera bertindak menyelesaikan sertifikat hak milik warga tanpa menunda lagi.

Warga lain yang enggan menyebut nama lengkapnya—DM dan Yuli—juga melontarkan desakan tegas: “Jangan bertele-tele lagi, kami menuntut kejelasan!”

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Sarolangun belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi. ( Darmawan )

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices